Awas 3 Kelemahan Trading Kripto dan Bedanya dengan Investasi Reksadana
Awas 3 Kelemahan Trading Kripto dan Bedanya dengan Investasi Reksadana

Awas 3 Kelemahan Trading Kripto dan Bedanya dengan Investasi Reksadana

SITEKNONEWS – Aset kripto (Cryptocurrency) saat ini sedang menjadi aset yang populer. Aset kripto saat ini sejak awal tahun nilainya melonjak tinggi, seperti Bitcoin, Ethereum, Ripple, Tether, dan Doge. Sangat memberi keuntungan bagi pemegangnya.

Di Indonesia aset kripto bisa digunakan sebagai alat investasi dan dapat diperjualbelikan, meski dilarang sebagai mata uang atau alat pembayaran oleh Bank Indonesia.

Ada beberapa publik figur yang dikabarkan memiliki aset  uang kripto Doge, sehingga hal ini dapat memicu nilainya mengalami lonjakan. Hal ini berbeda jika dibandingkan dengan mata uang dolar.

Aset kripto bisa juga disebut koin kripto atau uang kripto yang bisa diperdagangkan (trading) secara cepat, bisa dilakukan kapanpun tanpa hari libur.

Teknologi blockchain adalah suatu sistem perekam informasi yang sulit diubah, dihack atau dicurangi, sehingga tidak usah melalui badan atau otoritas yang mengawasi dan membuat peraturan. Hadirnya blockchain itulah yang menyebabkan nilai bitcoin dan koin-koin kripto lainnya bisa naik dalam waktu cepat tanpa ada batasan.

Jika Anda tertarik akan aset kripto ini sebelumnya harus memahami risiko/kelemahan bila akan dijadikan sebagai investasi.

3 Kelemahan Trading Crypto

1. Risiko Sangat Tinggi

Dalam trading dengan nilai Bitcoin dan koin-koin lainnya tiba-tiba bisa mengalami kenaikan hingga ratusan persen tanpa batas. Tetap sebaliknya bisa juga mengalami penurunan yang nilainya juga tidak berbatas. Itulah mengapa para investor atau trader yang kemarin untung hari ini bisa mengalami kerugian akibat jual-beli aset kripto.

Berbeda dengan jika Anda berinvestasi di pasar modal seperti saham, atau reksadana saham, di Bursa Efek Indonesia, Anda akan menerima batas maksimal penurunan saham dalam sehari adalah 7 persen dan auto rejection secara langsung. Otoritas Bursa akan melakukan penghentian perdagangan sementara (suspensi) sehingga kerugian investor saham atau reksadana saham bisa dibatasi.

Info Menarik:   IQ Option Broker Online Trading Platform APK

2. Tidak Ada Fundamental untuk Dianalisis

Bitcoin, Ethereum, Ripple, Tether, dan Doge bukan mata uang yang memiliki dasar fundamental seperti kondisi ekonomi suatu negara, suku bunga acuan, dan data makroekonomi lainnya.

Aset kripto dari segi fundamentalnya tidak bisa dianalisis seperti halnya saham emiten. Sehingga sangat sulit untuk memprediksi dan menganalisis valuasi atau nilai wajar dari Bitcoin dan koin-koin lainnya.

3. Tidak Ada Badan Otoritas

Aset kripto hadir karena adanya teknologi blockchain yang semuanya diatur secara otomatis. Sehingga tidak ada perlindungan investor atau layanan nasabah (customer service), yang bisa menampung masalah bila terjadi suatu hal pada aset kripto.

Berbeda dengan saham atau reksadana yang langsung di awasi oleh OJK, bila terjadi pelanggaran OJK bisa memberikan peringatan.

Saat ini Bappebti Kemendag hanya bisa mengawasi perdagangan kripto yang hanya diperdagangkan di Indonesia saja. Ada 229 jenis mata uang kripto yang diperjualbelikan di Indonesia dari 13 perusahaan yang terdaftar di Bappebti.

Setelah mengetahui kelemahan dari perdagangan kripto maka sebaiknya berhati-hati dalam berinvestasi, akan lebih aman dengan resiko yang kecil untuk berinvestasi yang terukur seperti reksadana yang resmi di awasi oleh OJK.

 

About Fathimah