SITEKNONEWS – Saat ini semakin produk asuransi, terutama Asuransi Syariah sudah sudah menjadi produk yang diincar, sebagai salah satu produk keuangan yang di perhitungkan di masyarakat.Di tengah-tengah menyebarnya persoalan kesehatan disekitaran kita, Asuransi Syariah sebagai salah satunya produk keuangan yang pantas diperhitungkan untuk dipunyai oleh kita semua. Produk Asuransi Syariah bisa menjadi satu diantara usaha dalam memproteksi kita lewat usaha mengecilkan risiko yang kemungkinan terjadi di masa datang.
Di Indonesia ada dua tipe asuransi yakni, asuransi konservatif dan Asuransi Syariah.
Asuransi Syariah ialah usaha saling menolong dan sama-sama membuat perlindungan antara beberapa Peserta yang implementasi operasional dan konsep hukumnya sesuai syariat Islam. Tanpa berniat menyusul takdir, asuransi dapatkah diniatkan sebagai usaha penyiapan untuk hadapi terjadinya kemungkinan resiko.
Asuransi Syariah telah ditanggung Halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) lewat Dewan Syariah Nasional (DSN) dengan Fatwa No. 21/DSN-MUI/X/2001 mengenai Dasar Umum Asuransi Syari’ah.
Adapun dasar hukum Asuransi Syariah adalah sebagai berikut :
Daftar Isi
Kesepakatan / Perjanjian (Akad) Asuransi Syariah
Berdasar Fatwa DSN-MUI akad dalam Asuransi Syariah ada 4 tipe akad yakni akad tabarru’, akad tijarah, akad wakalah bil Ujrah, dan akad mudharabah musytarakah, berikut penuturannya:
1. Akad Tabarru’ (Hibah / Tolong Menolong)
Peserta Asuransi memberinya hibah yang bakal dipakai untuk membantu Peserta yang lain terserang bencana, sedang Perusahaan Asuransi sebagai pengurus dana hibah. Beberpa poin penting dalam akd Tabarru’ antara lain:
- Kesepakatan Peserta untuk saling tolong-menolong (ta’awun),
- Hak dan kewajiban Peserta serta Perusahaan Asuransi,
- Kesepakatan Cara dan waktu pembayaran premi dan klaim,
- Kesepakatan dalam Ketentuan boleh atau tidak kontribusi ditarik kembali Peserta dalam hal terjadi pembatalan Peserta,
- Ketentuan alternatif dan persentase pembagian Surplus Underwriting.
2. Akad Tijarah (Mudharabah)
Dalam Akad ini Perusahaan Asuransi sebagai mudharib (Pengurus), dan Peserta sebagai shahibul mal (Pemegang Polis). Premi dari ikrar ini bisa diinvestasikan dan hasil keuntungan atas investasi itu dibagi-hasilkan ke beberapa Pesertanya. atau bisa diartikan dengan akad dengan tujuan komersial yaitu mencari keuntungan.
3. Akad Wakalah bil Ujrah
Akad ini memberinya kuasa dari Peserta ke Perusahaan Asuransi untuk mengurus dana Peserta dengan imbalan pemberian ujrah (fee). Perusahaan Asuransi sebagai wakil bisa menginvestasikan premi yang diberi, tetapi tidak memiliki hak mendapat sisi hasil dari investasi.
4. Akad Mudharabah Musytarakah
Akad ini sebagai peningkatan dari ikrar mudharabah, di mana Perusahaan Asuransi sebagai mudharib dan mengikutkan dananya dalam investasi bersama dana Peserta. Untuk hasil investasi dibagi di antara Perusahaan Asuransi dan Peserta sama sesuai nisbah yang disetujui sesuai jatah dana semasing.
Produk Asuransi Syariah
Asuransi Syariah telah berkembang dengan pesat di Indonesia, tidak kalah dengan asuransi konvensional, Asuransi Syariah menawarkan berbagai keuntungan.
Sekarang ini sangat bermacam macam produk dari Asuransi Syariah, berikut macam – macam Asuransi Syariah yang tersebar secara umum :
1. Asuransi Jiwa Syariah
Perusahaan Asuransi akan memberinya faedah berbentuk uang pertanggungan ke pewaris jika Peserta asuransi wafat.
2. Asuransi Pendidikan Syariah
Dengan asuransi ini dana Pendidikan akan sudah disetujui akan dikasih ke yang menerima hibah (Anak) sesuai tingkatan pendidikan. Pewaris tetap memperoleh faedah dana pendidikan jika Peserta asuransi wafat.
3. Asuransi Kesehatan Syariah
Asuransi yang bakal memberinya santunan atau pergantian bila Peserta asuransi sakit, atau kecelakaan. Sesuai dengan akad yang disepakati.
4. Asuransi dengan Investasi (unit link) Syariah
Produk yang memberinya faedah asuransi dan faedah hasil investasi. Beberapa premi yang dibayarkan dalam investasi ini didistribusikan untuk dana tabarru’ dan beberapa didistribusikan sebagai investasi Peserta.
5. Asuransi Rugi Syariah
Asuransi Rugi Syariah adalah Asuransi yang memberinya ganti kerugian ke tertanggung atas rugi harta benda yang dipertanggungjawabkan.
6. Asuransi Syariah Berkelompok
Asuransi ini direncanakan khusus untuk Peserta kelompok seperti perusahaan, organisasi, atau komunitas tertentu. Dalam jumlah Peserta yang semakin banyak asuransi ini tambah murah jika dibandingakan dengan Asuransi Syariah pribadi.
7. Asuransi Haji dan Umroh
Asuransi Haji dan Umroh adalah Asuransi ini memberinya pelindungan keuangan untuk jama’ah haji/umroh atas bencana yang terjadi sepanjang jalankan beribadah haji/umroh. Khusus asuransi haji sudah ditata lewat fatwa MUI nomor 39/DSN-MUI/X/2002 mengenai asuransi haji supaya beberapa jemaah memperoleh ketenangan sepanjang jalankan beribadah haji.
7 Produk Asuransi Syariah bisa di peroleh diseluruh Perusahaan Asuransi berbasis syariah. Dengan produk Asuransi Syariah yang cukup bervariasi, masyarakat tidak perlu bingung untuk memilih produk Asuransi Syariah karena bisa disesuaikan dengan kebutuhan asuransi masing-masing.
Kenapa Pilih Asuransi Syariah? Apa Kelebihan Asuransi Syariah?
Kenapa perlu memilih Asuransi Syariah? Secara umum mempunyai asuransi mempunyai banyak faedahnya yakni memperoleh pelindungan atas risiko, memberinya perasaan aman dan tenteram, dan dapat sebagai tabungan atau investasi jika ada investasi dalam produknya.
Selain hal tersebut diatas, Asuransi Syariah mempunyai beberapa keunggulan dibandingkan dengan asuransi konvensional diantaranya adalah:
1. Tidak berlaku mekanisme “dana hangus”
Dana kontributor (premi) yang disetor sebagai tabarru’ dalam Asuransi Syariah tidak hangus walau tidak ada klaim selama saat pelindungan. Dana yang sudah dibayar oleh pemegang Polis itu tetap dikumpulkan dan sebagai punya pemegang Polis (Peserta) secara kelompok.
Jadi, lebih enak dan tetap saling menguntungkan antara Peserta asuransi dan Perusahaan Asuransi.
2. Transparan Pengelolaan dana
Perusahaan Asuransi Syariah harus mengurus dana nasabah dengan terbuka, baik kontibusi penggunaan dananya atau pembagian hasil investasinya. Jika terjadi surplus underwriting, karena itu pembagian nisbahnya dibagi ke beberapa perserta secara terbuka. Jadi lebih transparan dibandingkan dengan asuransi non syariah.
3. Pengendalian dana yang islami
Asuransi Syariah harus mengurus dananya dengan masih tetap menjaga beberapa prinsip fiqh Islam dengan menghindari dari maisir (judi), gharar (ketidakjelasan), dan riba (bunga). Dana investasi Peserta asuransi tidak bisa diinvestasikan pada saham dari emiten yang mempunyai aktivitas usaha perdagangan/jasa yang dilarang menurut konsep syariah.
Itulah 3 Poin kelebihan Asuransi Syariah yang menjadi acuan kenapa harus memilih Asuransi Syariah.
Sistem Untuk Hasil yang Digerakkan dalam Asuransi Syariah
Transaksi syariah sama dengan untuk hasil, tidak kecuali Asuransi Syariah. Untuk Asuransi Syariah, berikut ini sistem untuk bagi hasil yang digerakkan:
- Surplus operasional dikasih ke pemegang Polis, tanpa memerhatikan apa apakah pemegang Polis itu sudah terima atau memang belum claim ganti kerugian.
- Surplus operasional dikasih ke pemegang Polis yang belum pernah terima claim ganti kerugian
- Surplus operasional dipisah ke pemegang Polis yang belum pernah terima claim ganti kerugian
- Surplus operasional dipisah ke pemegang Polis dengan menimbang besarnya kontributor premi yang sudah dibayar
- Surplus operasional dipisah di antara Peserta asuransi dengan Perusahaan Asuransi
- Surplus operasional dipisah dengan sistem lain sesuai persetujuan.
Proses Risk Transferring versus Risk Share dalam Asuransi Syariah
Asuransi Syariah dan Konvensional mempunyai ketidaksamaan fundamental dari segi management risiko. Asuransi Syariah memakai azas Risk Share (sama-sama memikul risiko) sedang Asuransi Konvensional memakai azas Risk Transferring (peralihan risiko). Detail ketidaksamaan management risiko ke-2 tipe asuransi itu diterangkan berikut:
Asuransi Konvensional
Jalinan pemegang Polis dan Perusahaan Asuransi diberi nama jalinan tertanggung dan penanggung, di mana pemilik Polis mengubah risiko keuangan ke Perusahaan Asuransi, hingga pemilikan dana beralih dari pemilik Polis ke Perusahaan Asuransi.
Bila muncul risiko, karena itu Perusahaan Asuransi memikul risiko itu karena risiko sudah beralih sebagai resiko dari pembayaran premi. Berikut yang disebutkan dengan azas Risk Transferring (peralihan risiko).
Asuransi Syariah
Jalinan Peserta dengan Perusahaan Asuransi sama-sama memikul risiko, di mana Peserta bersama dan suka-rela kumpulkan dana berbentuk pungutan di dalam rekening Tabarru’. Hingga pemilikan dana pungutan masih tetap menempel pada Peserta.
Bila muncul risiko, karena itu Peserta sendirilah yang bakal bayar claim atas risiko itu dari dana Tabarru’. Berikut yang disebutkan dengan azas Risk Share (sama-sama memikul resiko).
Langkah Memperoleh Produk Asuransi Syariah
Beberapa nasabah diharap telah pelajari tipe dan produk Asuransi Syariah hingga nasabah sudah tentukan tipe asuransi sama sesuai keperluan. Seterusnya nasabah bisa mengontak perusahaan/agen Asuransi Syariah dan menyiapkan kelengkapan data dan menyertakan document yang diperlukan.
Perusahaan Asuransi akan lakukan survey atas permintaan keinginan asuransi nasabah. Jika sudah sesuai ketetapan yang berjalan, karena itu perusahaan akan menyepakati permintaan asuransi nasabah. Perusahaan selanjutnya akan mengirim Polis ke nasabah untuk didalami dan disetujui. Selanjutnya nasabah mulai dapat membayar kontributor (premi) ke perusahaan Asuransi Syariah.
Harus diingat, nasabah memperoleh hak untuk pelajari Polis yang umum disebutkan Cooling Off Period sepanjang 14 hari. Dalam masa itu, nasabah dapat menggagalkan Polis tanpa dikenai denda dan uang premi yang sudah dibayarkan dibalikkan semua.
Walau diatur secara syariah, Asuransi Syariah tak terbatas bisa dijangkau oleh kaum muslim saja. Seluruh orang bisa beli produk asuransi ini seandainya penuhi persyaratan resiko asuransi yang diaplikasikan dan menyepakati ketetapan asuransi sama sesuai beberapa prinsip syariah.