Perbedaan Bank Kovesional dan Bank Syariah
Perbedaan Bank Kovesional dan Bank Syariah

Perbedaan Bank Kovesional dan Bank Syariah

SITEKNONEWS – Bagi yang belum tahu apa perbedaan bank konvesional dengan bank syariah, yuk simak ulasan tentang bank kovesional dan bank syariah yang ada di Indonesia berikut ini.

Apa itu Bank?

Bank adalah sebuah lembaga di bidang keuangan intermediasi yang secara umum didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjam uang dan menerbitkan surat sanggup bayar.

Seperti yang telah dikatahui oleh banyak orang jika bank merupakan salah satu lembaga yang mendukung kegiatan perekonomian di masyarakat. Kegiatan tersebut mulai dari penyimpanan uang, penarikan uang, segalam macam bentuk transaksi masyarakat, dan berperan dalam memberikan pinjaman uang kepada masyarakat yang membutuhkan.

Bank sudah tentu menjadi lembaga yang sangat penting, dengan berbagai macam fungsi dari bank ini sudah menjadi hal yang tak terpisahkan dalam perputaran uang di masyakat.

Terlebih dengan perkembangan teknologi saat ini, dimana segala macam transaksi sudah bisa dilakukan secara online atau virtual. Semua fitur ini sekarang sudah hampir setiap bank memilikinya guna menunjang kemudahan semua pengguna bank melakukan transaksi. Sehingga tidak heran saat ini banyak orang yang menggunakan teknologi ini untuk melakukan transaksi keuangan.

Di indonesia terdapat dua jenis bank yang bisa di pilih dan digunakan untuk setiap transaksi sehari – hari yaitu bank konvesional dan juga bank syariah.

Dari kedua bank tersebut masih banyak masyarakat yang bingung atau belum paham apa saja perbedaan yang mendasar dari kedua jenis bank tersebut.

Kedua jenis bank ini tentu memiliki prinsip dan karakteristik yang berbeda-beda. Secara umum perbedaan bank konvesional dan bank syariah ini adalah dasar hukum yang digunakan. Namun tidak hanya itu saja, ada bebera hal lain yang membedakan dari kedua bank tersebut. nah untuk lebih jelasnya berikut ini adalah beberapa perbedaan bank konvesional dan bank syariah.

Perbedaan bank konvesional dan bank syariah

1. Sistem Operasional

Hal yang pertama yang membedakan adalah sistem operasional yang digunakan pada bank tersebut.

Untuk bank konvesional memiliki sistem operasional yang bebas nilai. Maksudnya adalah dalam menjalankan kegiatannya bank konvesioanl berdiri sendiri dan bebas dari aturan atau nilai agama. Bank konvesional dalam menjalankan peranannya di perekonomian Indonesia sesuai dengan aturan perundang – undangan yang berlaku.

Sedangkan bank syariah dalam menjalankan kegiatannya berdasarkan prinsip syariah. Prinsip syariah ini adalah prinsip hukum agama islam. Fatwa yang di gunakan bersumber dari lembaga yang berwenang yaitu Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Setiap fatwa yang dikeluarkan tentu harus dipatuhi oleh setiap lembaga keuangan atau bank syariah yang ada di Indonesia.

Info Menarik:   Download APK Adresi Fifa 22 Terbaru 2022 Update Pemain

2. Pembagian bunga atau keuntungan

Hal kedua yang membedakan adalah sistem pembagian bunga atau keuntungan.

Dalam sistem bank konvesional menerapkan prinsip bunga dalam setiap kegiatannya, baik itu dalam hal tabungan atau dalam hal pinjaman.

Dalam hal pembiayaan bank konvesional menerapkan sitem kredit bagi peminjam tentu dengan tambahan bunga. Sehingga harga barang akan mengalami kenaikan harga dari harga dasarnya.

Sedangkan bank syariah tidak menerapkan sistem bunga dalam menjalankan setiap kegaiatannya melainkan menggunakan sistem untung rugi. Dalam hal ini keuntungan ataupun kerugian yang didapat akan di tanggung bersama atau kolektif.

Dalam hal pembiayaan di bank syariah menerapkan prinsip jual beli aset atau disebut dengan murabahah. Apabila jual beli aset maka sistem bunga tidak ada, sehingga harga masih sam dengan harga asli dari aset tersebut.

3. Denda keterlambatan

Dalam bank konvesional jika terjadi ketelambatan dalam pembayaran maka akan ada uang tambahan atau denda keterlambatan. Besaran uang keterlambatan ini akan semakin bertambah besar diperiode berikutnya jika nasabah tidak mampu membayar.

Sedangakan di bank syariah tidak ada ketentuan beban bunga jika terjadi keterlambatan pembayaran oleh nasabah. Namun terdapat sanksi jika sengaja menunda atau tidak segera membayar tanggungan yang dimiliki. sanksi yang diberikan dapat berupa sejumlah uang yang telah disetujui kedua belah pihak saat terjadi akad.

4. Dewan Pengawas Syariah

Dewan pengawas syariah ini juga menjadi hal yang membedakan antara bank konvesional dan juga bank syariah. Di bank syariah harus memiliki dewan pengawas syariah  (DPS). DPS ini berperan memberikan nasihat dan saran kepada direksi dan juga bertugas mengawasi segala kegiatan agar berjalan sesuai dengan prisnsip syariah.

Sedangkan bank konvesional tidak harus memiliki dewan pengawas syarih untuk menjalankan segala kegiatan yang dilakukan.

5. Landasan hukum

Hal terakhir yang membedakan antara bank konvesional dan bank syariah adalah landasan hukum yang digunakan.

Bank konvesional hanya menggunakan landasan hukum UU perbankan dan juga peraturan yang dikeluarkan oleh BI/OJK untuk menjalankan segala kegiatannya.

Sedangkan bank syariah ada beberapa landasan hkum yang digunakan dalam menjalankan segala kegiatannya. landasan hukum bank syariah adalah sebagai berikut ini:

  1. UU No. 7 tahun  1992 > amandemen UU No. 10 tahun 1998, 2008, dan UU No 21 tahun 2008
  2. Peraturan yang dikeluarkan oleh BI/OJK.

Demikianlah hal hal yang menjadi Perbedaan Bank Kovesional dan Bank Syariah di Indonesia.

Terimakasih !

About Widiyanto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *